For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KER.IA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN, PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Buol 4/2009 · Perda Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2009Publication Date:15 Juni 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KER.IA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN, PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date15 Juni 2009
Publication Date15 Juni 2009
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk:

  1. Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten (LAKHAR BNK).
  2. Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buol.
  3. Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Buol sebagai bagian dari perangkat daerah.

LAKHAR BNK: Bertugas membantu Wakil Bupati (Ketua BNK) dalam mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan operasional BNN di bidang P4GN, serta membentuk satuan tugas. Fungsinya meliputi pengkoordinasian, pengoperasian satuan tugas, pelaksanaan pemutusan jaringan gelap narkotika, dan pengembangan sistem informasi. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Pelaksana Harian, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan & Keuangan dan Sub Bagian Umum & Kepegawaian), Seksi Pencegahan, Seksi Penegakan Hukum, Seksi Terapi & Rehabilitasi, Seksi Data & Informasi, dan Satuan Tugas. Jabatan struktural diatur eselonnya, dan pengangkatan/pemberhentian dilakukan oleh Bupati.

BPBD: Bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan koordinasi pelaksanaan kegiatan. Organisasi terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi. Susunan organisasi Pelaksana BPBD klasifikasi B terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan, Seksi Rehabilitasi, Rekonstruksi dan Logistik, dan Satuan Tugas. Jabatan struktural diatur eselonnya, dan pengisian jabatan berasal dari PNS yang memiliki kemampuan di bidang penanganan bencana.

Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI: Bertugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan dukungan administratif kepada Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI. Fungsinya meliputi koordinasi kegiatan administrasi, pengelolaan administrasi, pembinaan anggota KORPRI, dan pelaksanaan tugas lain dari Ketua Dewan Pengurus. Susunan organisasi terdiri dari Sekretaris, Subbagian Perencanaan dan Keuangan, Subbagian Kepegawaian dan Perlengkapan Umum, dan Subbagian Hubungan Masyarakat. Jabatan struktural diatur eselonnya.

Pembiayaan untuk lembaga-lembaga ini dibebankan pada APBD dan sumber anggaran lain yang sah.

(-)

(-)