For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Also known as: Peraturan OJK 10/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2014Publication Date:27 Agustus 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date28 Agustus 2014
Publication Date27 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2014 ini bertujuan untuk menciptakan sektor jasa keuangan non-bank yang sehat dan akuntabel melalui sistem pengawasan yang efektif. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian tingkat risiko sebagai bagian dari manajemen risiko mereka. Penilaian ini harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun dan dapat diminta sewaktu-waktu oleh OJK. Penilaian tingkat risiko ini mencakup berbagai jenis risiko seperti risiko strategi, operasional, aset dan liabilitas, kepengurusan, tata kelola, dukungan dana, asuransi, dan pembiayaan. Hasil penilaian ini harus dilaporkan kepada OJK dan digunakan untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan. OJK juga memiliki wewenang untuk melakukan penilaian risiko dan memberikan perintah tertulis atau tindakan lain jika diperlukan.

1. Penilaian tingkat risiko secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2015 untuk posisi per 31 Desember 2014. 2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana tindak lanjut secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2015.

1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, kewajiban penilaian ulang, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.