For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia

Also known as: Permendikbudriset 27/2021 · Permendikbudriset No. 27 Tahun 2021 · Permendikbudriset Nomor 27 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 2021Publication Date:23 Agustus 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date24 Agustus 2021
Publication Date23 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI). Latar belakang pembentukan BPTI adalah untuk melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa guna mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada berbagai tingkatan.

BPTI merupakan unit pelaksana teknis Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Prestasi Nasional. Tugas BPTI adalah melaksanakan pengembangan talenta peserta didik. Fungsi BPTI meliputi penyusunan program, pemetaan, asesmen, pelaksanaan ajang talenta, pelatihan pengembangan talenta dan kapasitas pemandu talenta, pengelolaan data dan informasi, kemitraan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Susunan organisasi BPTI terdiri atas Kepala, Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.

Kepala BPTI merupakan jabatan administrator eselon III.b, dan Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas eselon IV.a. BPTI berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPTI berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan unit organisasi lainnya.

(-)

(-)