For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 3/2014 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Pandeglang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPandeglang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2013 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.541.836.433.848,00 dan belanja serta transfer/bagi hasil Desa sebesar Rp. 1.530.136.053.814,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 11.700.380.034,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 152.784.852.568,00.
  2. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.438.787.238.060,88, jumlah kewajiban sebesar Rp. 124.888.607,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.438.662.349.453,88.
  3. Laporan arus kas, yang menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2013 sebesar Rp. 164.485.232.602,00.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  5. Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  6. Laporan Operasional (LO), yang mencatat surplus/defisit LO sebesar Rp. 280.823.807.728,00.
  7. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)