For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 113 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 1961 tentang Penggunaan Devisa Negara Dalam Rangka Perjalanan Kapal Tampomas

Also known as: Keppres 113/1961 · Keppres No. 113 Tahun 1961 · Keppres Nomor 113 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:5 April 1961Publication Date:5 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenggunaan Devisa Negara Dalam Rangka Perjalanan Kapal Tampomas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 1961
Publication Date05 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menangani penyimpangan penggunaan devisen negara yang terjadi selama penyelenggaraan "Indonesia Floating Fair 1961" oleh kapal "Tampomas". Penyimpangan ini disebabkan oleh keadaan memaksa dan memerlukan tindakan pengamanan untuk menyelesaikan pelanggaran aturan devisen serta penggunaan barang-barang yang dibeli dengan devisen tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan penggunaan devisen hasil penjualan barang-barang yang diangkut ke luar negeri untuk pembelian "retour-cargo" dan pemasukkannya ke Indonesia. Dewan Tourisme Indonesia diwajibkan memberikan pertanggungjawaban tertulis mengenai pembelian dan devisen yang diperoleh kepada Lembaga Alat-Alat Pembelajaran Luar Negeri dan Menteri Perdagangan. Semua barang yang dibeli berada di bawah penguasaan Negara, dan Menteri Perdagangan bertanggung jawab menentukan kegunaan barang-barang tersebut. Barang yang diperlukan oleh Dewan Tourisme Indonesia harus diutamakan penggunaannya oleh mereka. Menteri/Jaksa Agung dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut ditugaskan untuk mengamankan dan mencatat barang-barang tersebut sebelum diserahkan kepada Menteri Perdagangan.

1. Menentukan batas waktu penyelesaian tugas dalam ketentuan Ketiga dan Keempat dalam waktu satu bulan sejak berlakunya Keputusan ini.

(-)