For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Also known as: PP 57/1999 · PP No. 57 Tahun 1999 · PP Nomor 57 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 1999Publication Date:22 Juni 1999
Kependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juni 1999
Publication Date22 Juni 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kerja sama dalam penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kerja sama ini melibatkan Menteri, instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan, dan perorangan, dengan tujuan meningkatkan kualitas ketaqwaan, intelektual, sikap, perilaku, kesehatan, dan keterampilan kerja Warga Binaan. Kerja sama dapat bersifat fungsional atau kemitraan, dan dibedakan menjadi program pembinaan untuk Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, serta program pembimbingan untuk Klien Pemasyarakatan. Jangka waktu kerja sama dibagi menjadi jangka panjang, menengah, dan pendek, dengan kemungkinan perpanjangan. Mitra kerja sama meliputi instansi pemerintah, badan kemasyarakatan, dan perorangan dengan keahlian tertentu. Menteri juga dapat bekerja sama dengan organisasi internasional. Kesepakatan kerja sama diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, dan pelaksanaan program harus menyediakan sumber daya yang diperlukan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan pelaksanaan mengenai kerja sama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Mitra kerja sama yang sedang melaksanakan kerja sama pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kegiatannya sampai berakhirnya jangka waktu kerja sama yang telah disepakati. 3. Mitra kerja sama yang telah mengajukan permohonan kerja sama tetapi belum diterima pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tata cara pengajuan permohonan tersebut dilaksanakan menurut tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)