Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Neraca Pemerintah Kota Bogor, Laporan Arus Kas Tahun 2010, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 892.199.445.365,00, belanja Rp 956.682.804.942,00, dan pembiayaan defisit Rp 64.483.359.577,00. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset Rp 3.797.309.978.757,56, jumlah kewajiban Rp 13.386.029,00, dan jumlah ekuitas dana Rp 3.797.296.592.728,56. Saldo kas akhir per 31 Desember 2010 adalah Rp 97.668.743.469,00. Walikota Bogor menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.