For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Also known as: Perda Kabupaten Garut 1/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2014Publication Date:6 Mei 2014
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date13 Mei 2014
Publication Date06 Mei 2014
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah keragaman potensi sumber daya alam wilayah pesisir yang penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan, sehingga perlu dikelola secara berkelanjutan dengan partisipasi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan: Penyusunan RSWP3K, RZWP3K, RPWP3K, dan RAWP3K sebagai pedoman pengelolaan wilayah pesisir.
  2. Pemanfaatan: Pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk prioritas pemanfaatan, persyaratan pengelolaan lingkungan, dan kewajiban memiliki Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.
  3. Konservasi: Penyelenggaraan konservasi untuk menjaga dan melindungi kelestarian ekosistem pesisir.
  4. Rehabilitasi: Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi wilayah pesisir dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem.
  5. Reklamasi: Pengaturan reklamasi wilayah pesisir untuk meningkatkan manfaat dan nilai tambah.
  6. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian untuk menjamin pengelolaan sumber daya pesisir secara terpadu dan berkelanjutan.
  7. Mitigasi Bencana: Kewajiban memasukkan mitigasi bencana dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir.
  8. Pemberdayaan Masyarakat: Pemberdayaan masyarakat melalui berbagai upaya peningkatan partisipasi dalam pengelolaan wilayah pesisir.
  9. Kerjasama dan Kemitraan: Pengembangan kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan wilayah pesisir.
  10. Koordinasi: Koordinasi pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu oleh berbagai instansi terkait.
  11. Sistem Informasi: Penyusunan sistem informasi pengelolaan wilayah pesisir.
  12. Larangan: Larangan terhadap berbagai kegiatan yang merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  13. Penyelesaian Sengketa: Penyelesaian sengketa yang timbul dalam pengelolaan wilayah pesisir melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
  14. Penegakan Hukum: Penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan, menciptakan harmonisasi dan sinergi antar pemerintah, memperkuat peran serta masyarakat, dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

1. Pengelolaan wilayah pesisir yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sampai dengan diadakannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Setiap orang dan/atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diancam pidana sesuai ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.