Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah keragaman potensi sumber daya alam wilayah pesisir yang penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan, sehingga perlu dikelola secara berkelanjutan dengan partisipasi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan: Penyusunan RSWP3K, RZWP3K, RPWP3K, dan RAWP3K sebagai pedoman pengelolaan wilayah pesisir.
- Pemanfaatan: Pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk prioritas pemanfaatan, persyaratan pengelolaan lingkungan, dan kewajiban memiliki Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.
- Konservasi: Penyelenggaraan konservasi untuk menjaga dan melindungi kelestarian ekosistem pesisir.
- Rehabilitasi: Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi wilayah pesisir dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem.
- Reklamasi: Pengaturan reklamasi wilayah pesisir untuk meningkatkan manfaat dan nilai tambah.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian untuk menjamin pengelolaan sumber daya pesisir secara terpadu dan berkelanjutan.
- Mitigasi Bencana: Kewajiban memasukkan mitigasi bencana dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir.
- Pemberdayaan Masyarakat: Pemberdayaan masyarakat melalui berbagai upaya peningkatan partisipasi dalam pengelolaan wilayah pesisir.
- Kerjasama dan Kemitraan: Pengembangan kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan wilayah pesisir.
- Koordinasi: Koordinasi pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu oleh berbagai instansi terkait.
- Sistem Informasi: Penyusunan sistem informasi pengelolaan wilayah pesisir.
- Larangan: Larangan terhadap berbagai kegiatan yang merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Penyelesaian Sengketa: Penyelesaian sengketa yang timbul dalam pengelolaan wilayah pesisir melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
- Penegakan Hukum: Penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan, menciptakan harmonisasi dan sinergi antar pemerintah, memperkuat peran serta masyarakat, dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.