Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong pembangunan pemukiman dengan daya tampung tinggi, mendukung konsep tata ruang daerah dengan pengembangan perkotaan vertikal, meningkatkan optimasi penggunaan sumber daya tanah perkotaan, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan kepemilikan Rumah Susun. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Rumah Susun, termasuk jenis-jenis Rumah Susun (umum, khusus, negara, dan komersial), perencanaan pembangunan (penetapan zonasi dan lokasi), penyediaan tanah, pembangunan (persyaratan teknis, prasarana, sarana, utilitas umum), pemisahan satuan Rumah Susun, pembangunan di atas tanah barang milik daerah/negara dan tanah wakaf, persyaratan pembangunan, Sertifikat Laik Fungsi, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan (termasuk pemasaran dan jual beli), pengelolaan (termasuk pembentukan PPPSRS), peningkatan kualitas, pembinaan, dan pengendalian penyelenggaraan Rumah Susun. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku pembangunan, pemilik, penyewa, dan penghuni Rumah Susun, serta peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Rumah Susun.