For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2013 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 September 2013Publication Date:20 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date20 September 2013
Publication Date20 September 2013
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (APBD Perubahan 2013) ditetapkan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Perubahan APBD 2013 mencakup:

  1. Perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  2. Rincian pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta sumbangan pihak ketiga.
  3. Rincian belanja daerah yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  4. Pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)