For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, Dan Satuan Lain Yang Berlaku

Also known as: PP 10/1987 · PP No. 10 Tahun 1987 · PP Nomor 10 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 1987Publication Date:19 Mei 1987
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSatuan Turunan, Satuan Tambahan, Dan Satuan Lain Yang Berlaku
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 1987
Publication Date19 Mei 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan satuan ukuran dalam perdagangan dan penggunaan umum di Indonesia, dengan menetapkan Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang berlaku. Satuan-satuan ini didasarkan pada Sistem Internasional (SI) dan diatur untuk memastikan keseragaman dan pembatasan penggunaan satuan tertentu. Satuan Turunan dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan cara pembentukannya dari Satuan Dasar. Satuan Tambahan dan Satuan Lain yang berlaku diatur dengan ketentuan tertentu oleh CGPM. Peraturan ini juga menetapkan tata cara penulisan satuan dan awal kata, termasuk aturan penggunaan lambang satuan dan awal kata dalam berbagai konteks.

(-)

(-)