For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur

Also known as: Perda Kabupaten Blitar 4/2020 · Perda Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 September 2020Publication Date:15 September 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
LocationPemerintah Kabupaten Blitar
Effective Date15 September 2020
Publication Date15 September 2020
Place of EnactmentKanigoro

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2000 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 49); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 30) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 73);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (PT. BPR Jatim). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi PT. BPR Jatim dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan daerah, yang didukung oleh struktur permodalan yang kuat. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, termasuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan usaha PT. BPR Jatim, memperkuat struktur permodalan PT. BPR Jatim, dan melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup bentuk penyertaan modal daerah yang berupa uang yang dianggarkan dalam APBD. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sampai dengan tahun anggaran 2019 sebesar Rp50.000.000,00. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp1.450.000.000,00 akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2021, dengan rincian Rp450.000.000,00 pada tahun 2020 dan Rp1.000.000.000,00 pada tahun 2021. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD. Bupati berwenang memproses penyertaan modal daerah sesuai prosedur yang berlaku, setelah melakukan pengkajian kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, dan tersedianya rencana bisnis PT. BPR Jatim. Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban anggaran dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal, yang dapat dilimpahkan kepada SKPD terkait. Pembagian hasil usaha/laba menjadi hak daerah dan disetor ke kas daerah.

1. Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai Penyertaan Modal Daerah.

(-)