on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Also known as: PERPRES 81/2018 · PERPRES No. 81 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Sumatera Utara sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, pusat logistik, dan industri di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial: Pemerintah menugaskan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung serta mengembangkan Kawasan Industri Kuala Tanjung. Pembangunan dilakukan secara terpadu dalam Rencana Induk yang dikoordinasikan oleh Kementerian BUMN. Penugasan ini meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan. PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat bermitra dengan badan usaha lain dan pendanaan dapat bersumber dari modal perusahaan, pinjaman, atau pendanaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.