on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 223 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Jenderal TNI Mansjur Sebagai Insperktur Jenderal Departemen Perdagangan
Also known as: Keppres 223/1967 · Keppres No. 223 Tahun 1967 · Keppres Nomor 223 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan Angkatan Darat akan tenaga Brigadir Jenderal TNI Mansjur, sehingga diperlukan pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagai Inspektur Jenderal Departemen Perdagangan. Selain itu, untuk memastikan kelancaran tugas sehari-hari di Departemen Perdagangan, diperlukan pengisian jabatan Inspektur Jenderal yang kosong. Kolonel Inf. Drs. Soeripto dipandang memenuhi syarat untuk mengisi posisi tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberhentian Brigadir Jenderal TNI Mansjur dari jabatannya dan pengangkatan Kolonel Inf. Drs. Soeripto sebagai Inspektur Jenderal Departemen Perdagangan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencakup penyerahan kembali Brigadir Jenderal TNI Mansjur kepada Angkatan Darat. Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan seperlunya.