For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2003Publication Date:2 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal Angkutan Penumpang
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date02 Juni 2003
Publication Date02 Juni 2003
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi ini mengatur tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran mobilitas orang dan keterpaduan intra dan antar moda di Kabupaten Sukabumi, mengingat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1991 sudah tidak sesuai. Peraturan ini menetapkan bahwa obyek retribusi adalah penggunaan fasilitas di lingkungan terminal oleh kendaraan angkutan penumpang umum dan penggunaan tempat kegiatan usaha serta fasilitas lainnya. Subyek retribusi adalah orang atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan di terminal. Kendaraan angkutan penumpang umum wajib masuk terminal dan membayar retribusi, dengan bukti pembayaran berupa Kupon TPR. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah. Tarif retribusi berbeda untuk setiap jenis kendaraan (Bus Ekonomi, Bus Non Ekonomi, dan Non Bus) dan jenis terminal (terminal dan terminal lintasan). Dinas diberikan biaya operasional pemungutan sebesar 10% dari hasil bruto yang dibebankan kepada APBD Kabupaten Sukabumi.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar Pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).