Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan tujuan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, dan produktif. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan wilayah berbasis pariwisata, pertanian, dan perikanan, serta penataan pusat pertumbuhan wilayah dan ekonomi perkotaan. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan kawasan pariwisata, pengelolaan pertanian dan perikanan, pemantapan kawasan pantai dan laut, penataan pusat pertumbuhan wilayah, pengembangan prasarana wilayah, pelestarian lingkungan hidup, pengembangan kawasan budidaya, pemanfaatan ruang pada kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Struktur ruang wilayah kabupaten meliputi pusat-pusat kegiatan seperti PKW di Praya, PKL di Kopang, Sengkol, dan Mujur, serta sistem jaringan prasarana utama seperti transportasi darat, laut, dan udara. Sistem jaringan prasarana lainnya mencakup energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan.
Pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi hutan lindung, kawasan resapan air, perlindungan setempat, pelestarian alam, cagar budaya, dan rawan bencana alam. Kawasan budidaya meliputi hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, serta peruntukan lainnya.
Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, daya dukung lingkungan hidup, dan sosial budaya. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten mengacu pada rencana struktur dan pola ruang wilayah, dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya. Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten terdiri atas ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.