For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 (empat) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2015 - 2016

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:26 Januari 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 (empat) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2015 - 2016
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date26 Januari 2015
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada 4 (empat) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2015-2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan permodalan BPR sebagai Bank Daerah agar dapat menggerakkan perekonomian masyarakat, meraih laba, dan memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menggali potensi pendapatan asli daerah, dengan prinsip profit oriented. Pemerintah Daerah telah merealisasikan penyertaan modal kepada 4 BPR hingga tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 15.785.700.000,-. Pada tahun anggaran 2015 dan 2016, Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal maksimal sebesar Rp. 16.000.000.000,- yang akan dianggarkan secara bertahap dalam APBD/Perubahan APBD tahun 2015 dan 2016, dengan memperhatikan keuangan daerah dan kinerja masing-masing BPR.

BPR wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 3 (tiga) hari setelah realisasi penyertaan modal dilakukan dan/atau setelah modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah. Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan terhadap BPR.

(-)

(-)