on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Aceh Tengah 15/2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah No. 15 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2021 mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan sosial oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur bahwa belanja bantuan sosial digunakan untuk pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif, dengan tujuan melindungi dari risiko sosial. Bantuan sosial dapat diberikan secara berkelanjutan dalam keadaan tertentu sampai penerima lepas dari risiko sosial. Anggaran bantuan sosial dialokasikan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang. Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada penerima yang sudah jelas nama, alamat, dan besarannya pada saat penyusunan APBK, berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau kepala SKPK. Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan saat penyusunan APBK dan dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga. Penerima bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan yang diterima.
Proses penganggaran melibatkan usulan dari anggota/kelompok masyarakat kepada Bupati, evaluasi oleh Kepala SKPK terkait, dan pertimbangan oleh TAPD. Daftar nama penerima, alamat, dan besaran bantuan sosial dicantumkan dalam Lampiran IV Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK.
Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berdasarkan DPA-SKPK. Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Bupati. Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima, kecuali bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS), atau melalui mekanisme Tambah Uang (TU) untuk nilai sampai dengan Rp5.000.000,00.