For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Subang 5/2022 · Perda Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2022Publication Date:29 Agustus 2022
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2015 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Subang, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat SKPD, yang terdiri atas Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, berpedoman pada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, kerugian daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2015 Nomor 8), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.

(-)