Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Subang, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat SKPD, yang terdiri atas Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, berpedoman pada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, kerugian daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan.