on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2006 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Huruf N Dan Pasal 34 Ayat (8) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Also known as: PERPRES 87/2006 · PERPRES No. 87 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2006
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membatalkan ketentuan dalam Qanun Aceh yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan yang dibatalkan adalah Pasal 33 ayat (2) huruf n yang melarang suami/isteri dari menduduki jabatan publik dan politik di daerah yang bersangkutan, serta Pasal 34 ayat (8) yang melarang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menjadi calon yang dipilih secara langsung dan tidak boleh mengundurkan diri dari jabatannya untuk tujuan tersebut. Pembatalan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.