For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2015 tentang Aksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 14/2015 · Permensos No. 14 Tahun 2015 · Permensos Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 September 2015Publication Date:1 September 2015
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeAksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date11 September 2015
Publication Date01 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang aksesibilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan yang sama kepada ASN penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, termasuk pekerjaan. Tujuannya adalah menciptakan kenyamanan, kemandirian, inklusifitas, efisiensi, dan efektivitas bagi ASN penyandang disabilitas.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penerimaan: Sosialisasi penerimaan dan pengumuman formasi dilakukan secara terbuka melalui berbagai media.
  2. Seleksi: Seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara dengan memberikan kemudahan aksesibilitas.
  3. Penempatan: Penempatan sesuai formasi dan jenis/derajat disabilitas.
  4. Sarana dan Prasarana: Penyiapan fasilitas kerja sesuai derajat/jenis disabilitas, termasuk tulisan braille, komputer bicara, papan informasi, alarm, dan aksesibilitas fisik seperti jalur pedestrian, area parkir, ramp, lift, dan kamar kecil.
  5. Pengembangan Kompetensi dan Karir: Pendidikan dan pelatihan inklusi dengan widyaiswara yang memiliki keterampilan khusus (bahasa isyarat, linguistik, braille), pendampingan, media pembelajaran, layanan konsultasi, dan kerjasama dengan pihak terkait. Penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk pengembangan karir dan promosi.

Selain itu, diatur pula pembinaan umum dan teknis serta pengawasan terhadap ASN penyandang disabilitas.

(-)

(-)