Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan pajak daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Misalnya, objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan dan tarif pajak yang berbeda. Misalnya, dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel, dengan tarif sebesar 10%.
4. **Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Masa pajak umumnya adalah 1 bulan kalender, tetapi dapat diatur lain oleh Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Peraturan ini juga mengatur penerbitan SKPD, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT.
6. **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.