on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua
Also known as: Perda Kabupaten Manokwari 4/2022 · Perda Kabupaten Manokwari No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua (PT. Bank Papua). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui investasi pemerintah daerah pada badan usaha. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas, pemanfaatan kekayaan daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk penempatan dan/atau penambahan modal yang dituangkan dalam bentuk saham. Sumber dana penyertaan modal berasal dari keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp.52.140.000.000. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal penambahan secara bertahap mulai tahun 2021 sebesar Rp.7.140.000.000 dengan rincian sebesar Rp.1.190.000.000 per tahun, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Jangka waktu pelaksanaan penambahan modal usaha selama 6 tahun mulai dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2026. Atas penyertaan modal ini, Pemerintah Daerah mendapatkan dividen yang merupakan komponen pendapatan daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah berdasarkan RUPS.