Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1993/1994.
Latar belakang dan tujuan dari penetapan APBN ini adalah untuk melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun V (Repelita V) dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, terutama sektor pertanian dan industri. Tujuannya adalah untuk mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang dan meletakkan landasan bagi pembangunan selanjutnya.
APBN Tahun Anggaran 1993/1994 mencakup:
1. Pendapatan Negara yang diperoleh dari sumber-sumber anggaran rutin dan pembangunan, dengan total sebesar Rp 62.322.100.000.000,00.
2. Anggaran Belanja yang terdiri dari belanja rutin dan pembangunan, dengan total sebesar Rp 62.322.100.000.000,00.
Undang-Undang ini juga mengatur tentang:
1. Laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran.
2. Pemindahan sisa kredit anggaran proyek pembangunan ke tahun anggaran berikutnya.
3. Pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan APBN berdasarkan penyesuaian yang dilakukan.
4. Pembuatan perhitungan anggaran setelah tahun anggaran berakhir.