For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1993

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994

Also known as: UU 3/1993 · UU No. 3 Tahun 1993 · UU Nomor 3 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:1 April 1993Publication Date:10 Maret 1993
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Anggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1993
Publication Date10 Maret 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860), sebagian pasalnya.

Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1993/1994. Latar belakang dan tujuan dari penetapan APBN ini adalah untuk melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun V (Repelita V) dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, terutama sektor pertanian dan industri. Tujuannya adalah untuk mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang dan meletakkan landasan bagi pembangunan selanjutnya. APBN Tahun Anggaran 1993/1994 mencakup: 1. Pendapatan Negara yang diperoleh dari sumber-sumber anggaran rutin dan pembangunan, dengan total sebesar Rp 62.322.100.000.000,00. 2. Anggaran Belanja yang terdiri dari belanja rutin dan pembangunan, dengan total sebesar Rp 62.322.100.000.000,00. Undang-Undang ini juga mengatur tentang: 1. Laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran. 2. Pemindahan sisa kredit anggaran proyek pembangunan ke tahun anggaran berikutnya. 3. Pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan APBN berdasarkan penyesuaian yang dilakukan. 4. Pembuatan perhitungan anggaran setelah tahun anggaran berakhir.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1994/1995 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1994/1995.

(-)