For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 7/2016 · Permenhan No. 7 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2016Publication Date:16 Februari 2016
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date08 Maret 2016
Publication Date16 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada fasilitas kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan TNI dalam pengelolaan keuangan BPJS, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban peserta jaminan kesehatan, yang meliputi prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Kemhan, dan masyarakat umum yang memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan. Peserta jaminan kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peraturan ini juga menetapkan tarif pelayanan kesehatan berdasarkan standar INA-CBG's yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan mengatur mekanisme klaim serta pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTL.

(-)

(-)