on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Also known as: Permenperin 20/2026 · Permenperin No. 20 Tahun 2026 · Permenperin Nomor 20 Tahun 2026
Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional dengan meningkatkan partisipasi para pengguna dan produsen yang berperan aktif dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memberdayakan industri halal nasional. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai penyelenggaraan Penghargaan Industri Halal Indonesia (IHYA).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan definisi Sentra Industri Kecil dan Menengah (Sentra IKM) serta penyesuaian kategori penghargaan IHYA yang kini mencakup berbagai entitas, mulai dari perusahaan industri, kawasan industri, lembaga pengelola Sentra IKM, institusi pendidikan tinggi, hingga individu yang berkontribusi dalam pengembangan industri halal. Peraturan ini juga mengatur mengenai komposisi tim juri yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta menetapkan tahapan penyelenggaraan penghargaan yang berbeda berdasarkan kategori peserta. Selain itu, diatur pula persyaratan administrasi dan teknis pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon peserta, serta pembobotan aspek penilaian yang mencakup aspek teknis, manajemen, kampanye, hingga perencanaan dan pengawasan program bagi kategori tertentu.