For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 4/2022 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 April 2022Publication Date:13 April 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date13 April 2022
Publication Date13 April 2022
Place of EnactmentToboali

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2006 Nomor 11 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang selaras dengan perkembangan ketentuan yang berlaku dan sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan kembali ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengelola Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang dari masing-masing pengelola keuangan daerah. 2. APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, dengan mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. 3. Pendapatan Daerah: Pendapatan Daerah dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pajak daerah dan retribusi daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. 4. Belanja Daerah: Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Belanja Daerah dikelompokkan atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. 5. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan bersumber dari SiLPA, pencairan Dana Cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan Pinjaman Daerah, penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan Dana Cadangan, dan pemberian Pinjaman Daerah.

(-)

(-)