on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 10/2016 · Perda Kabupaten Cirebon No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah yang dinamis dan agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi asas pembentukan Peraturan Daerah, materi muatan Peraturan Daerah, penyusunan Peraturan Daerah, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, penyelenggaraan pembentukan Peraturan Daerah (perencanaan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi, evaluasi rancangan, nomor register, penetapan, pengundangan), penomoran dan autentifikasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan.
Peraturan ini mengatur kewenangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Daerah mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Peraturan Daerah kepada pelanggar, ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), serta sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.