For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Also known as: PMK 142/PMK.05/2020 · PMK No. 142/PMK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2020Publication Date:30 September 2020
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Oktober 2020
Publication Date30 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2020 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang mencakup layanan akademik dan penunjang akademik di Universitas Syiah Kuala. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian tarif layanan akademik yang terdiri dari tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, serta tarif sumbangan pengembangan institusi. Selain itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, gedung, peralatan, transportasi, dan layanan lainnya. Penetapan tarif mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional, dan tarif kompetitor. Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)