on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Also known as: PMK 142/PMK.05/2020 · PMK No. 142/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2020 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang mencakup layanan akademik dan penunjang akademik di Universitas Syiah Kuala. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian tarif layanan akademik yang terdiri dari tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, serta tarif sumbangan pengembangan institusi. Selain itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, gedung, peralatan, transportasi, dan layanan lainnya. Penetapan tarif mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional, dan tarif kompetitor. Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.