For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD TA 2013

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 19/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2013Publication Date:21 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD TA 2013
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date21 Oktober 2013
Publication Date21 Oktober 2013
Place of EnactmentPamekasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 22.630.131.863,32 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.199.763.351.402,53. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 52.894.239.975,32 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.322.879.723.920,50, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. 123.116.372.517,97. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 50.568.008.192,00 menjadi Rp. 157.242.822.723,35 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 20.303.900.080,00 menjadi Rp. 34.126.450.205,38. Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 123.116.372.517,97, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi Rp. 0,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal investasi pemerintah daerah.

(-)

(-)