For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 11/2005 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2005Publication Date:1 Desember 2005
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date07 Desember 2005
Publication Date01 Desember 2005
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut BAB VI mengenai Kedudukan Keuangan DPRD Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 57).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya BAB VI, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD: Terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan Panitia Musyawarah, tunjangan Komisi, tunjangan Panitia Anggaran, tunjangan Badan Kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  2. Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas Anggota DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  3. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
  5. Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan, yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.

(-)

(-)