For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran Dan/Atau Penyetoran, Serta Ketentuan Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekretariat Jenderal, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, Dan/Atau Energi Dan Sumber Daya Manusia Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 1/2024 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2024Publication Date:11 Januari 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran Dan/Atau Penyetoran, Serta Ketentuan Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekretariat Jenderal, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, Dan/Atau Energi Dan Sumber Daya Manusia Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date15 Januari 2024
Publication Date11 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM), serta ketentuan pengenaan tarif hingga Rp0,00 atau 0% pada Badan Geologi dan BPSDM ESDM. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 serta Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2020. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Sekretariat Jenderal:** Pengenaan PNBP berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain. 2. **Badan Geologi:** Pengenaan PNBP berupa jasa pelayanan subbidang kegeologian, termasuk jasa pelayanan Museum Geologi, peralatan teknik, laboratorium, perbantuan tenaga ahli, teknologi/konsultasi, penyelidikan, penelitian, pemetaan geologi, dan produk geologi. 3. **BPSDM ESDM:** Pengenaan PNBP berupa jasa penyelenggaraan pelatihan, layanan pendidikan (termasuk UKT), layanan uji batubara, layanan sewa peralatan dan mesin, serta penggunaan sarana dan prasarana. Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan PNBP untuk masing-masing jenis layanan dan instansi, serta ketentuan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% untuk layanan tertentu pada Badan Geologi dan BPSDM ESDM, dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran PNBP, termasuk sanksi keterlambatan, serta kewajiban pelaporan pelaksanaan PNBP.

(-)

1. Dalam hal pembayaran dan/atau penyetoran PNBP Terutang melampaui batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.