For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/4/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/4/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 30/M-DAG/PER/4/2015 · Permendag No. 30/M-DAG/PER/4/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 2015Publication Date:23 April 2015
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Mei 2015
Publication Date23 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/3/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE yang ditetapkan berlaku mulai 1 Mei 2015 hingga 31 Mei 2015. Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, HPE sebelumnya tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai HPE yang baru ditetapkan.

(-)

(-)