For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Also known as: Perda Kota Madiun 11/2017 · Perda Kota Madiun No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2017Publication Date:11 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date11 Juli 2017
Publication Date11 Juli 2017
Place of EnactmentMadiun

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kebijakan ini mencakup strategi pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah, yang diimplementasikan melalui program-program yang menargetkan pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah secara bertahap. Pemerintah Daerah juga menyusun Dokumen Rencana Induk dan Studi Kelayakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT Persampahan untuk mengelola sampah, serta melakukan kemitraan atau kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan serta berkewajiban mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pengelolaan sampah, larangan terkait pengelolaan sampah, kompensasi dampak negatif TPA, sistem informasi pengelolaan sampah, peran masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan pengelolaan sampah.

1. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 12, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 29 ayat (1) Pasal 35 dan Pasal 36 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin.