For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 6/2017 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 November 2017Publication Date:6 November 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date06 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perizinan di Bidang Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2012 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perizinan Bidang Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur mengenai pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), perubahan pada Pasal 23 ayat (3) mengenai penyetoran denda ke kas negara, serta penghapusan Pasal 26. Dengan perubahan ini, SIUP berlaku selama usaha masih berjalan dan diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan perdagangan untuk melakukan usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia.

(-)

Pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).