For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA PADANG

Also known as: Perda Kota Padang 6/2006 · Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2006 · Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:8 Desember 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA PADANG
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date-
Publication Date08 Desember 2006
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 Tahun 2006 mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Padang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Padang, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.

Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Padang guna memperjuangkan tujuan partai dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
  2. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran.
  3. Besarnya bantuan keuangan diberikan secara proposional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 dan disesuaikan dengan kemampuan APBD serta tidak melebihi bantuan keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi Sumatera Barat.
  4. Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh DPC/DPD partai politik kepada Walikota dengan tembusan kepada Ketua KPUD dan Kepala Kantor Kesbang dan Politik, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
  5. Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi dibentuk untuk meneliti kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan, dan penggunaan bantuan keuangan.
  6. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesbang dan Politik atau pejabat lainnya atas nama Walikota kepada Ketua dan Bendahara DPC/DPD partai politik.
  7. Partai politik wajib melaporkan penggunaan bantuan keuangan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)