For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Buru 15/2012 · Perda Kabupaten Buru No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:25 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date25 Juni 2012
Place of EnactmentNamlea

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Buru, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Air Tanah diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buru.

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Air Tanah atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta pengambilan dan/atau pemanfaatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak diatur lebih lanjut dalam peraturan ini, termasuk penerbitan SKPD dan STPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran pajak, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan pajak dan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa.

(-)

(-)