For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Coated Paper Dan Paper Board

Also known as: PMK 165/PMK.010/2015 · PMK No. 165/PMK.010/2015

Status:
Active
Effective Date:8 September 2015Publication Date:31 Agustus 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Coated Paper Dan Paper Board
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 September 2015
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk coated paper dan paper board. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk tersebut menyebabkan ancaman kerugian serius bagi industri lokal. Oleh karena itu, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk ini selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahun, yaitu 9% pada tahun pertama, 7% pada tahun kedua, dan 5% pada tahun ketiga. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal.

(-)

(-)