Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Maluku Tenggara. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah, serta penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor merupakan jenis retribusi jasa umum.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang wajib uji, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut, dan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi.
2. **Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor:** Setiap kendaraan bermotor harus diuji layak jalan sebelum dioperasikan, dan yang lulus uji diberikan tanda lulus uji berupa buku berkala dan tanda uji dengan masa berlaku 6 bulan.
3. **Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk golongan retribusi jasa umum, dan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan/atau jenis kendaraan yang diuji.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan dan Struktur Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk sekali uji berdasarkan jenis kendaraan.
5. **Saat Retribusi Terutang:** Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang disamakan.
6. **Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi:** Wilayah pemungutan retribusi adalah Kabupaten Maluku Tenggara, dengan masa retribusi selama 6 bulan.
7. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Sanksi Administrasi:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
9. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran harus dilakukan sekaligus paling lambat 15 hari sejak SKRD diterbitkan.