For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

Also known as: Perda Kota Cimahi 2/2022 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2022Publication Date:9 Maret 2022
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date09 Maret 2022
Publication Date09 Maret 2022
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cimahi kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb). Latar belakangnya adalah upaya Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, serta melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah Daerah Kota memberikan tambahan penyertaan modal kepada bank bjb sebesar Rp9.777.623.090,00 (sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu sembilan puluh rupiah), yang dipenuhi dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran yaitu tahun anggaran 2022. Penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah Kota mempunyai hak pembagian keuntungan berdasarkan penyertaan modal tersebut, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah Kota juga melaksanakan pengawasan penyertaan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan penyertaan modal bersumber dari APBD Kota.

(-)

(-)