on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2018 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mengelola kekayaan alam tak terbarukan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan untuk kemakmuran masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan dan meningkatkan nilai tambah mineral serta menjamin keselamatan kerja dan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi: