For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional Indonesia

Also known as: Permendikbud 32/2015 · Permendikbud No. 32 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:22 Oktober 2015Publication Date:9 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional Indonesia
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date22 Oktober 2015
Publication Date09 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Galeri Nasional Indonesia sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Galeri Nasional Indonesia bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Galeri Nasional Indonesia adalah mengelola galeri, termasuk pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, dan pameran karya seni rupa. Organisasi ini juga bertanggung jawab atas kemitraan, layanan edukasi, pendokumentasian, dan publikasi di bidang seni rupa. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengumpulan dan Perawatan, Seksi Pameran dan Kemitraan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi keseluruhan Galeri Nasional Indonesia.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2012 tetap dilaksanakan sampai penyesuaian dilakukan sesuai peraturan baru ini. 2. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugasnya sampai diangkat pejabat baru berdasarkan peraturan ini.

(-)