For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 3/2020 · Perda Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2020Publication Date:5 Oktober 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date05 Oktober 2020
Publication Date05 Oktober 2020
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh 36)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak lainnya. Tujuannya adalah mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Strategi Penyelenggaraan KLA:** Pengarusutamaan hak anak dalam kebijakan, pengembangan KLA melalui berbagai tingkatan (kecamatan, desa/kelurahan, sekolah, pelayanan kesehatan), dan mendorong tanggung jawab berbagai pihak. 2. **Hak Anak:** Pemenuhan hak anak dikelompokkan dalam 5 klaster: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Setiap klaster dirinci lebih lanjut mengenai hak-hak yang spesifik dan kewajiban keluarga serta pemerintah daerah dalam pemenuhannya. 3. **Penyelenggaraan KLA:** Meliputi tahapan persiapan (pembentukan Gugus Tugas KLA, pengumpulan data dasar), perencanaan (penyusunan RAD-KLA), pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Gugus Tugas KLA memiliki peran koordinatif dalam perencanaan dan pelaksanaan KLA. 4. **Desa/Kelurahan Layak Anak:** Desa/Kelurahan Layak Anak menjadi bagian dari penyelenggaraan KLA di daerah, dengan indikator-indikator yang harus dipenuhi. 5. **Partisipasi Dunia Usaha dan Media Massa:** Dunia usaha dapat berpartisipasi melalui kebijakan yang berperspektif anak dan tanggung jawab sosial perusahaan. Media massa dapat berpartisipasi dalam pengawasan, penyediaan informasi layak anak, dan sosialisasi program KLA.

1. Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai tebentuknya Gugus Tugas KLA sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pembentukan Gugus Tugas KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)