For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kota Sukabumi 3/2024 · Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 April 2025Publication Date:14 April 2025
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date14 April 2025
Publication Date14 April 2025
Place of EnactmentSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk bebas dari diskriminasi dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pembangunan. Peraturan ini mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelembagaan PUG: Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pelembagaan PUG yang meliputi kebijakan penyelenggaraan PUG, penguatan sumber daya manusia, rencana aksi Pokja PUG, dan penyusunan Data Gender.
  2. Perencanaan: Perangkat Daerah wajib menyusun rencana kebijakan, program, kegiatan, dan subkegiatan pembangunan yang Responsif Gender yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja perangkat daerah, dan rencana strategis perangkat daerah.
  3. Penganggaran: Perangkat Daerah wajib menyusun ARG pada rencana kerja dan anggaran perangkat daerah dan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah.
  4. Pelaksanaan: Wali Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG pada seluruh Perangkat Daerah.
  5. Pemantauan dan Evaluasi: Pokja PUG melakukan pemantauan penyelenggaraan PUG secara berkala. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim evaluasi dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan PUG.
  6. Pengawasan: Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan PUG dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pengawasan.
  7. Pelaporan: Hasil pelaporan penyelenggaraan PUG oleh Focal Point PUG terintegrasi dalam laporan kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  8. Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain terkait penyelenggaraan PUG.
  9. Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah yang berperan aktif dalam penyelenggaraan PUG.
  10. Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat dan dunia usaha berpartisipasi dalam penyelenggaraan PUG di Daerah.
  11. Pendanaan: Pendanaan penyelenggaraan PUG dalam pembangunan Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan PUG dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau peringatan tertulis.