For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 26/1977 · PP No. 26 Tahun 1977 · PP Nomor 26 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:30 April 1977Publication Date:30 April 1977
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 April 1977
Publication Date30 April 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad 1918 Nomor 152 (Reglement op de keuring voor 's Lands Burgerlijke Dienst van Aspirant Burgerlijke Landsdienaren en voor andere personen) beserta perubahan-perubahannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menjamin dan memelihara kesehatan jasmani dan rohani Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia. Hal ini bertujuan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan Aparatur Negara, sehingga diperlukan peraturan baru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengujian kesehatan bagi calon PNS, pelajar atau mahasiswa dalam ikatan dinas, dan PNS yang menunjukkan tanda-tanda kesehatan yang membahayakan. Pengujian dilakukan oleh Dokter Penguji Tersendiri, Team Penguji Kesehatan, atau Team Khusus Penguji Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. Hasil pengujian berlaku selama satu tahun dan dapat diajukan keberatan kepada Menteri. Biaya pengujian dibebankan kepada anggaran Departemen Kesehatan.

1. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala ketentuan terdahulu tentang pengujian kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)