For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 13 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 13/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 November 2011Publication Date:8 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Effective Date09 November 2011
Publication Date08 November 2011
Place of EnactmentOndong Siau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Tahun 2011 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 360.873.080.806,00, belanja daerah sebesar Rp. 404.040.909.014,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (43.167.828.208.00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 43.527.828.208,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 360.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 43.167.828.208,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)