For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PROVISI SUMBER DAYA ALAM (PSDA) ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 4/2000 · Perda Kabupaten Batanghari No. 4 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2000Publication Date:23 Maret 2000
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePROVISI SUMBER DAYA ALAM (PSDA) ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date23 Maret 2000
Publication Date23 Maret 2000
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 mengatur tentang Provisi Sumber Daya Alam (PSDA) atas kayu rakyat yang diproduksi dari hutan rakyat atau tanah milik. Latar belakang peraturan ini adalah penyerahan urusan pengelolaan hutan rakyat kepada daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 dan perlunya pendanaan daerah untuk pengelolaan tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan keuangan daerah melalui pungutan PSDA sebagai pengganti nilai intrinsik kayu yang dipungut dari hutan rakyat/tanah milik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pungutan PSDA:** PSDA dipungut sebagai pembayaran atas pengambilan kayu rakyat berdasarkan Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPKR) yang diberikan kepada orang pribadi atau badan. PSDA merupakan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. 2. **Objek dan Subjek Pungutan:** Objek pungutan PSDA adalah pemberian IPKR pada tanah milik/hutan rakyat. Subjek pungutan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IPKR. 3. **Tata Cara Pungutan:** PSDA wajib dibayar oleh pemegang IPKR berdasarkan Laporan Hasil Produksi (LHP) yang telah disahkan. Pengelolaan penerimaan PSDA dilakukan oleh Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima pada Dinas Kehutanan, dan disetor langsung ke Kas Daerah. 4. **Tarif PSDA:** Tarif PSDA ditetapkan berdasarkan kelas diameter kayu, dibedakan antara kayu alam dan kayu tanaman (Akasia, Sengon, dan Karet). Terdapat tarif yang berbeda untuk kayu bulat dengan diameter 30 cm atau lebih, kayu bulat kecil (KBK) dengan diameter 20-29 cm, serta limbah pembalakan dan bahan baku serpih (BBS) dengan diameter kurang dari 30 cm. 5. **Penggunaan PSDA:** Penerimaan PSDA digunakan untuk menunjang pembangunan daerah. 40% dari penerimaan digunakan untuk kegiatan perencanaan, pembinaan, penyuluhan, pemantauan dan evaluasi, serta kegiatan fisik dalam rangka rehabilitasi lahan, penghijauan dan pengembangan hutan rakyat. Penggunaan dana ini diatur lebih lanjut dalam APBD. 6. **Ketentuan Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pungutan PSDA.

(-)

1. Wajib pungut PSDA yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).