For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: Perda Kota Gorontalo 6/2023 · Perda Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 190)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan perlindungan hukum, memperluas akses pelayanan prima, dan meningkatkan kemudahan berusaha serta daya saing daerah. PTSP dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang menerima pendelegasian kewenangan dari Wali Kota. DPMPTSP dapat membentuk unit pelaksana teknis dan berbagai bentuk layanan seperti pelayanan administrasi terpadu kecamatan, gerai layanan, layanan keliling, dan layanan antar jemput. PTSP bertanggung jawab secara administratif, sementara tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait. Peraturan ini mewajibkan pembentukan Maklumat Pelayanan Publik, penyusunan standar pelayanan dan standar operasional prosedur, serta penerapan manajemen PTSP yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan tidak dipungut biaya, kecuali retribusi daerah yang ditetapkan oleh perangkat daerah terkait. Diatur pula mengenai penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan, pemanfaatan Pelayanan Secara Elektronik (PSE), sarana dan prasarana PTSP, sumber daya manusia, etika pelayanan, survei kepuasan masyarakat, inovasi, forum komunikasi PTSP, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan.

(-)