Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan perlindungan hukum, memperluas akses pelayanan prima, dan meningkatkan kemudahan berusaha serta daya saing daerah. PTSP dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang menerima pendelegasian kewenangan dari Wali Kota. DPMPTSP dapat membentuk unit pelaksana teknis dan berbagai bentuk layanan seperti pelayanan administrasi terpadu kecamatan, gerai layanan, layanan keliling, dan layanan antar jemput. PTSP bertanggung jawab secara administratif, sementara tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait. Peraturan ini mewajibkan pembentukan Maklumat Pelayanan Publik, penyusunan standar pelayanan dan standar operasional prosedur, serta penerapan manajemen PTSP yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan tidak dipungut biaya, kecuali retribusi daerah yang ditetapkan oleh perangkat daerah terkait. Diatur pula mengenai penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan, pemanfaatan Pelayanan Secara Elektronik (PSE), sarana dan prasarana PTSP, sumber daya manusia, etika pelayanan, survei kepuasan masyarakat, inovasi, forum komunikasi PTSP, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan.