Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, kewenangan penyelenggara urusan administrasi kependudukan oleh Walikota, kewajiban Instansi Pelaksana dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan, pengangkatan dan pemberhentian Petugas Registrasi, pelaporan kepemilikan KTP bagi WNI dan Orang Asing, penerbitan Kartu Penduduk Sementara, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu, pelaporan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan yang terdiri atas data perseorangan dan data agregat, kewajiban memiliki KTP-el bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Instansi Pelaksana, Camat, dan Lurah, penyimpanan dan perlindungan data kependudukan oleh Pemerintah Daerah, larangan manipulasi data kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan yang tidak dipungut biaya, serta sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan sanksi pidana bagi yang melakukan manipulasi data kependudukan dan menyebarluaskan data kependudukan tanpa hak.