For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor

Also known as: PP 10/2005 · PP No. 10 Tahun 2005 · PP Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2005Publication Date:18 Maret 2005
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2005
Publication Date18 Maret 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3793) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penghitungan jumlah hak suara kreditor dalam rapat kreditor, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Setiap kreditor berhak atas minimal satu suara, dengan jumlah suara tambahan ditentukan berdasarkan jumlah piutang. Kreditor dengan piutang hingga Rp 10.000.000,00 berhak atas satu suara, dan untuk setiap kelipatan Rp 10.000.000,00, kreditor mendapatkan satu suara tambahan. Jika sisa piutang mencapai Rp 5.000.000,00 atau lebih, kreditor berhak atas satu suara tambahan.

(-)

(-)