Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penghitungan jumlah hak suara kreditor dalam rapat kreditor, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Setiap kreditor berhak atas minimal satu suara, dengan jumlah suara tambahan ditentukan berdasarkan jumlah piutang. Kreditor dengan piutang hingga Rp 10.000.000,00 berhak atas satu suara, dan untuk setiap kelipatan Rp 10.000.000,00, kreditor mendapatkan satu suara tambahan. Jika sisa piutang mencapai Rp 5.000.000,00 atau lebih, kreditor berhak atas satu suara tambahan.